Siap Kena Pajak? BAPPEBTI Pertimbangkan Pajak Untuk Setiap Transaksi Crypto

Rizki Lutfhi
Rizki Lutfhi
2 menit baca
Bagikan
Siap Kena Pajak? BAPPEBTI Pertimbangkan Pajak Untuk Setiap Transaksi Crypto
S14
S16
S18
S20

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sedang melakukan pertimbangan atas pemungutan pajak untuk setiap transaksi crypto yang di lakukan di Indonesia.

Saat ini, 13 bursa cryptocurrency berada di bawah pengawasan peraturan Bappebti, dan pajak akan diterapkan secara otomatis oleh seluruh bursa yang ada, jika peraturan ini disetujui.

Kepala BAPPEBTI, Sidharta Utama. Sumber: Google Images

Kepala BAPPEBTI, Sidharta Utama, mengatakan bahwa sebenarnya tarif pajak untuk transaksi crypto belum diputuskan, serta mengacu pada Badan Kebijakan Fiskal Indonesia (BKF), sambil melanjutkan:

“Saat ini sedang [dalam] peninjauan internal di BAPPEBTI, kemudian kami akan koordinasi dengan BKF.”

Pembuatan peraturan pajak bisa terjadi karena aktivitas regulasi di Indonesia yang melonjak selama enam bulan terakhir karena Bitcoin (BTC) dan pasar crypto yang lebih luas melonjak ke level tertinggi baru sepanjang masa.

Pada bulan Desember 2020, Bappebti mengeluarkan peraturan yang mengakui 229 mata uang kripto awal sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal.

Disisi lain, pintu terbuka bagi para trader untuk menyarankan penambahan koin baru ke dalam daftar. Pada bulan Februari 2021, BAPPEBTI juga telah mengidentifikasi 13 platform perdagangan yang diakui sebagai entitas berlisensi.

Pada awalnya, pemerintahan Indonesia memperingatkan terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran pada tahun 2014 dan, pada tahun 2017.

Serta, hal ini telah memperkenalkan undang-undang yang menuntut perusahaan fintech mendaftar ke Bank Indonesia untuk memastikan mereka tidak menggunakan crypto dalam sistem pembayaran.

Teguh Kurniawan Harmanda. Sumber: Google Images

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Krypto Indonesia dan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan kelompok yang dia wakili mengusulkan tarif pajak 0,05% untuk setiap transaksi crypto.

Sambil menambahkan bahwa tarif pajak yang tinggi dapat mendorong orang ke saluran ilegal saat membeli crypto. Teguh mengatakan:

“Sampai saat ini belum ada tanggapan mengenai jenis pajak tersebut. Kami berharap tarif pajak tidak terlalu tinggi, [atau] kami khawatir investor akan beralih ke investasi crypto [aset] melalui jalur ilegal, yang akan merugikan.”