Dua Orang di Tangkap Karena Dugaan Pencucian Uang Rp 5,4 Triliun Dalam Bentuk Crypto
Dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencucian uang senilai $380 juta USD (sekitar 5,4 triliun Rupiah) berhasil di tangkap.
Informasi itu dibagikan oleh pejabat Bea Cukai negara Hong Kong mengenai tindakan pencucian uang dalam bentuk aset digital cryptocurrency.
Para tersangka, seorang wanita berusia 28 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 21 tahun, ditangkap di Yau Tong, sebuah distrik perumahan di Hong Kong.
Penangkapan itu terjadi setelah otoritas bea cukai Hong Kong menerima informasi intelijen dari sumber yang tidak diketahui.
Setelah penyelidikan, pihak berwenang menyatakan bahwa kedua tersangka membuka rekening pribadi antara Mei dan November 2020 di beberapa bank di Hong Kong.
Yang mencakup bank online serta platform perdagangan pertukaran atau platform exchange untuk aset digital crypto.
Dua orang ini kemudian memindahkan dana melalui transfer bank, setoran tunai, dan transaksi cryptocurrency.
Menurut pejabat bea cukai, kedua individu ditangkap karena “berurusan dengan properti yang dikenal atau cukup diyakini mewakili hasil dari pelanggaran yang dapat didakwa.”
Saat penyelidikan masih berlangsung, dua saudara kandung itu telah dibebaskan dengan jaminan dalam kondisi tertentu tetapi penangkapan lebih lanjut kemungkinan akan dilakukan.
Jika para tersangka dinyatakan bersalah, mereka berisiko menghabiskan maksimal 14 tahun penjara dengan denda $5 juta USD, menurut undang-undang Hong Kong.
Pencucian uang, penipuan, penjahat mengeksploitasi Crypto
Ketika crypto terus booming dan mengarah pada adopsi global, penjahat telah mengubah ruang aset digital menjadi taman bermain.
Sambil menggunakannya untuk melakukan tindakan terlarang mereka seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, dan pendanaan teroris.
Juni lalu, pihak berwenang China menangkap lebih dari 1.000 tersangka yang diduga menggunakan aset crypto untuk mencuci dana ilegal untuk kegiatan penipuan jaringan telekomunikasi.
Pada Oktober 2021, ada laporan bahwa sebanyak 26 orang Israel di tangkap karena dugaan tindakan penipuan pada ekosistem cryptocurrency.
Sementara itu, karena penjahat menggunakan crypto sebagai alat dalam kegiatan terlarang mereka, regulator di seluruh dunia mencari cara untuk menguranginya.
Pada bulan September, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) mengungkapkan rencana untuk memberlakukan aturan anti pencucian uang pada penyedia crypto.