Crypto Halal atau Haram? Gini Kata Bahtsul Masail

Rizki Lutfhi
Rizki Lutfhi
4 menit baca
Bagikan
Crypto Halal atau Haram? Gini Kata Bahtsul Masail
S14
S16
S18
S20

Forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi tentang hukum halal atau haram nya aset crypto di Islam.

Rekomendasi Bahtsul Masail tersebut menyatakan bahwa aset crypto diperbolehkan secara Hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para stakeholder berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

Para Ulama dan Kiai telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset crypto dari kalangan pemerintah Indonesia yaitu BAPPEBTI.

Disisi lain, CEO Indodax Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset crypto secara hukum Islam.

Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset crypto.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset crypto dan teknologi blockchain,” kata Oscar, sambil melanjutkan:

“Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset crypto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia.”

Selama ini, memang aset crypto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram didalam Agama Islam.

Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.

Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset crypto.

Salah satu poin rekomendasi adalah aset crypto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.

“Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” sebut Oscar Darmawan.

Lebih lanjut mengenai halal atau haram nya aset crypto

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset crypto dirumuskan oleh: K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, dan K.H M. Najib Bukhori.

Pada hari Rabu 25 Agustus 2021, Indodax Academy berkesempatan mengundang salah satu Kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam

STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah untuk berbincang bincang mengenai hukum halal-haram aset crypto serta hasil dari rekomendasi bahtsul masail.

“Aset crypto dalam hal ini yang saya tau yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal / kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori jumlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu Tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki.”

Menurut KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset crypto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.

Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset crypto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman.

Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset crypto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niat nya benar.

“Haram nya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang.”

Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset crypto. Mereka menyatakan bahwa aset crypto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh Pemerintah.

Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.

Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.

Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset crypto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, karena aset crypto berada di dunia maya.

Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset crypto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.

Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset crypto yang sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi, terutama oleh anak muda di Indonesia.