Wanita Ini Dihukum Setelah Mendanai ISIS Dengan Crypto

Rizka Rahma
Rizka Rahma
2 menit baca
Bagikan
Wanita Ini Dihukum Setelah Mendanai ISIS Dengan Crypto
S14
S16
S18
S20

Dihukum 13 tahun penjara setelah mendanai ISIS dengan crypto. Seorang wanita dari Negara Bagian New York, Amerika Serikat.

Telah melakukan berbagai penipuan keuangan untuk mendanai organisasi teroris ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), menurut Departemen Kehakiman AS (DoJ).

Zoobia Shahnaz, nama wanita yang mendanai ISIS, kini telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Hakim Joanna Seybert di Pengadilan Distrik di Islip, Long Island.

Karena memberikan dukungan materi senilai lebih dari $150.000 kepada organisasi teroris tersebut. Dan berusaha melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS.

DoJ mengatakan dalam sebuah rilis berita hari Jumat. Untuk mendanai kelompok Islam ekstrim itu, Shahnaz telah mengambil pinjaman senilai sekitar $22.500.

Serta secara curang memperoleh nomor kartu kredit untuk membeli $62.000 dalam bentuk bitcoin dan crypto lainnya sebelum diberikan kepada organisasi teroris ISIS tersebut antara bulan Maret dan Juni 2017.

Pada akhirnya, dia mengirim dana melalui transfer kawat ke “front” ISIS di Pakistan, Cina dan Turki, kata DoJ.

Pada Juli 2017, Shahnaz telah ditangkap di Bandara Internasional John F. Kennedy di New York. Ketika ia berusaha naik pesawat dengan singgah di Istanbul.

Tujuan populer bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dari Turki untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Dia juga diketahui telah mengunjungi situs web dan papan pesan “ISIS” yang berhubungan dengan jihad, dan halaman online “perekrut, fasilitator, dan penyandang dana ISIS yang dikenal.”

Sejarah webnya lebih lanjut mengungkapkan bahwa dia telah mencari detail tentang cara memasuki Suriah.

Rumah Shahnaz berisi propaganda terkait teroris, termasuk foto sabuk bunuh diri dan lingkup penglihatan malam, pencarian telah ditemukan.