OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Crypto

OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Crypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi crypto kepada para penggunanya.

Hal itu dilontarkan karena OJK merasa bahwa Bitcoin dan Altcoin lainnya memiliki risiko yang sangat besar karena fluktuasi harga yang ditingkatkan.

Selain menyebutkan argumen yang biasa dengan volatilitas crypto, OJK juga menunjukkan bahwa penipuan skema Ponzi dapat berkembang di crypto.

Dengan demikian, OJK melarang lembaga terkait untuk memfasilitasi crypto dan investor harus menyadari semua risiko di sekitar ekosistem.

Dalam postingan resmi di akun Instagram @ojkindonesia yang dipublikasikan pada 25 Januari 2022, OJK mencatat bahwa:

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset crypto.”

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi crypto ya Sobat. Aset crypto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya,” lanjut postingan tersebut.

Sumber: Instagram

Terlepas dari sudut pandang negatifnya tentang dunia crypto, pemerintah Indonesia masih mengizinkan penjualan bitcoin dan altcoin di bursa yang telah memiliki izin.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengawasi penuh operasi yang ada didalam ekosistem cryptocurrency.

OJK melarang crypto, Bank Indonesia pakai CBDC untuk lawan crypto

Seperti yang dilaporkan oleh Jelajahcoin.com pada 06 Desember 2021, Bank Indonesia (BI), telah bersedia untuk mengeluarkan Central Bank Digital Currency (CBDC) nya dengan maksud untuk melawan aset crypto swasta.

BI percaya bahwa CBDC yang akan mereka luncurkan akan lebih kredibel daripada aset crypto swasta lain seperti Bitcoin, Ethereum, dan yang lainnya.

Pada bulan Mei 2021, Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa CBDC yang akan dikeluarkan sedang dalam proses, namun, Perry tidak mengungkapkan tanggal peluncuran yang spesifik.

Saat itu, BI mencatat bahwa selama pandemi COVID-19, penduduk setempat telah beralih dari pembayaran tunai ke pembayaran digital.

Dengan demikian, CBDC yang dipantau dan dikendalikan oleh pihak berwenang akan menjadi pilihan terbaik untuk transisi moneter tersebut.

Baca Selengkapnya..

Postingan Terkait

Jelajahcoin