Lisensi Bitget Ditangguhkan Singapura, Karena Token K-Pop

Rizki Lutfhi
Rizki Lutfhi
2 menit baca
Bagikan
Lisensi Bitget Ditangguhkan Singapura, Karena Token K-Pop
S14
S16
S18
S20

Platform exchange asal Singapura, Bitget, harus kehilangan lisensi nya setelah perkelahian hukum dengan agensi boy band K-Pop, BTS.

Seperti yang dilaporkan oleh Financial Times, Bitget kehilangan lisensi Singapura menyusul daftar kontroversial dari cryptocurrency baru terkait K-Pop yang disebut Army Coin.

Namun, platform exchange crypto tersebut masih mengklaim memiliki lisensi di yurisdiksi lain seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Masalah muncul pada 25 Oktober 2021, ketika Bitget membagikan tweet yang mempromosikan Army Coin, yang dinamai menurut pengikut boyband Korea Selatan, BTS.

Itu diduga menggunakan informasi yang menyesatkan seperti, “Koin ini ada untuk kepentingan BTS” dan “Koin ARMY bertujuan untuk menjaga anggota BTS”.

Exchange tersebut dilaporkan telah melanggar hak potret agensi band dengan menampilkan cryptocurrency baru di situs web.

Mereka telah menggunakan ticker “ARMY” untuk koin tersebut dan telah menyebut nama serta gambar BTS tanpa izin.

Setelah agensi, Hybe, menerima informasi bahwa koin tersebut telah terdaftar di bursa yang berbasis di Singapura itu, mereka mengumumkan:

“Kami sedang menyelidiki pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk pelanggaran cryptocurrency pada hak potret artis kami tanpa izin dari atau diskusi dengan agensi.”

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap semua pelanggaran dan pelanggaran,” lanjut pengumuman tersebut.

Pengumuman itu menambahkan bahwa koin tersebut “tidak memiliki afiliasi” dengan BTS dan mendesak mereka yang kehilangan uang untuk menghubungi polisi.

Bitget menanggapi pernyataan tersebut, dengan mengklarifikasi bahwa sebagai platform perdagangan, mereka tidak membuat koin itu sendiri dan tidak akan bertanggung jawab untuk itu.

Namun, token ARMY telah dihapus dari bursa Bitget yang berada di yurisdiksi Singapura pada 03 Desember 2021 lalu.

FT melaporkan bahwa koin tersebut tersedia untuk diperdagangkan di yurisdiksi lain di Bitget, termasuk di Korea Selatan, sumber.

Bitget kehilangan lisensi, UU di Singapura Wajibkan Perusahaan Crypto Punya Lisensi

Seperti yang dilaporkan Jelajahcoin.com sebelumnya, Undang-undang (UU) pembayaran baru Singapura telah berlaku dan mewajibkan semua bisnis crypto yang beroperasi memiliki lisensi.

UU Layanan Pembayaran pertama kali disahkan pada Januari 2019 dan sekarang diberlakukan. Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan Selasa.

Ini memberi otoritas pengawas formal wewenang atas perusahaan pembayaran, termasuk crypto.

Undang-undang ini mencakup “layanan token pembayaran digital” – secara efektif semua perusahaan dan pertukaran crypto di negara ini. Baca Selengkapnya..